Piagam Dewan Komisaris mengatur tugas pengawasan dan penasihat, wewenang, serta pedoman kerja Dewan Komisaris. Peran utama Dewan Komisaris adalah mengawasi pelaksanaan strategi manajemen oleh Direksi, memastikan kesesuaian dengan tujuan jangka panjang perusahaan dan mengawasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik.