Bisnis Indonesia, Selasa, 05 Mei 2009 JAKARTA: Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran waktu bagi kontraktor KKKS pemenang 11 wilayah kerja melalui mekanisme penunjukan langsung periode II 2008 untuk mendapatkan jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan kontrak. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan melakukan proses prakualifikasi tender proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pemalang, Jawa Tengah, pada pertengahan Mei 2009, menyusul disetujuinya pemberian surat jaminan oleh pemerintah. Setelah dinyatakan sebagai pemenang 11 wilayah kerja, para kontraktor diberi waktu oleh pemerintah selama 3 hari kerja untuk menuntaskan inisiasi kontrak. Inisiasi KKKS (kontrak karya kerja sama) berisi pernyataan kesediaan dari para pemenang untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang diajukan pemerintah. Selain itu, berdasarkan Permen ESDM No.35/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Pasal 41 disebutkan peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10% dari total komitmen pasti eksplorasi 3 tahun pertama atau minimal US$1,5 juta paling lambat pada saat penandatanganan kontrak kerja sama. Government Relation Liason Australian Worldwide Exploration Ltd Atik Suardy mengatakan perusahaan telah melayangkan surat kepada pemerintah mengenai perpanjangan waktu dari 3 hari kerja menjadi 14 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, tuturnya, karena pemerintah mendesak agar penandatanganan kontrak dilakukan pada 5 Mei bersamaan dengan konferensi Indonesian Petroleum Association (IPA), waktu bagi calon KKKS untuk mendapatkan jaminan pelaksanaan atau performance bond hanya tersisa selama 3 hari kerja. "Ini menyulitkan karena kalaupun ada dana, tidak semua bank bisa selesaikan proses sesuai permintaan. Namun, terakhir saya dengar tidak masalah [perpanjangan waktu]," ujarnya kemarin. Hanya saja, dia mengakui pemerintah tidak secara tegas memberikan kelonggaran itu. "Pemerintah hanya minta diusahakan dan kami telah berusaha. Kami juga sudah mendapatkan surat undangan untuk penandatanganan kontrak besok [hari ini]." Dirjen Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo mengatakan pemerintah menghendaki agar calon KKKS menyelesaikan insiasi kontrak terlebih dahulu, dan menyelesaikan urusan jaminan pelaksanaan kemudian. "Yang penting inisiasi dulu, apakah mereka bisa menerima kontrak tersebut atau tidak. Tapi, kami harapkan bisa selesai semuanya sampai penandatanganan kontrak," katanya. "Sampai saat ini [kemarin], mereka [kontraktor] sudah inisiasi," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro. Inisiasi kontrak merupakan pernyataan secara tersurat dari para calon kontraktor pemenang blok migas untuk melaksanakan komitmennya sesuai dengan penawarannya. Adapun jaminan pelaksanaan berfungsi sebagai kontrol pemerintah atas komitmen kontraktor untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi, yang bisa dicairkan apabila kontraktor secara nyata tidak melaksanakan komitmennya. Siap tender PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan melakukan proses prakualifikasi tender proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pemalang, Jawa Tengah, pada pertengahan Mei 2009, menyusul disetujuinya pemberian surat jaminan oleh pemerintah. Direktur Perencanaan dan Teknologi PT PLN Bambang Praptono mengakui jaminan dari pemerintah untuk PLTU Pemalang memang belum diumumkan secara resmi, tetapi sudah dikonfirmasikan dalam rapat bersama Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diketuai oleh Menko Perekonomian. "Dari Perpresnya sendiri kan sudah menyebutkan masalah penjaminan itu [proyek PLTU]. Dalam rapat juga sudah disampaikan dukungan pemerintah," ujarnya kemarin. Rudi Ariffianto |